Apakah anda sudah melakukan registrasi ulang kartu SIM anda? Bagaimanakah
cara mengecek apakah kartu SIM sudah terregistrasi atau belum?
bagi anda pengguna layanan jasa telekomunikasi baik itu melalui jaringan
Telkomsel, XL, Axis, Indosat, Tri, maupun Smartfren, di wajibkan bagi anda untuk
melakukan Registrasi Ulang kartu SIM anda.
Kementrian komunikasi dan informatika Republik Indonesia dalam siaran pers
tentang himbauan registrasi ulang kartu seluler prabayar sebelum 28 Februari
2018, Masyarakat dihimbau untuk melakukan registrasi ulang dengan menggunakan
nomor kartu keluarga dan juga nomor induk kependudukan NIK/KTP yang didapatkan
melalui Dukcapil setempat.
Tujuan utama dari registrasi ulang kartu sim ini adalah untuk keamanan dan
kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta
termasuk memudahkan pelacakan terhadap oknum-oknum yang sering melakukan
penipuan melalui layanan telekomunikasi dan juga bertujuan untuk pembenahan data
pelanggan yang dimiliki oleh operator seluler di Indonesia.
Program registrasi ulang kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk saling
melengkapi antara pelaku industri telekomunikasi dengan pemerintah, termasuk
kementerian Dalam Negeri. agar terjadi sinkronisasi data antara industri
telekomunikasi dengan data Ditjen Dukcapil.
Apakah katru SIM anda sudah terdaftar atau sudah diregistrasi data Dukcapil?
untuk mengetahuinya anda dapat mengecek apakah sudah terregistrasi atau belum
sesuai dengan operator seluler yang anda gunakan. Berikut adalah cara
mengeceknya.
Perhatian: Cara untuk mengecek registrasi kartu sim ini sewaktu - waktu
dapat berubah, tergantung dari kebijakan masing - masing operator.
Telkomsel
Untuk anda pengguna layanan operator telkomsel, seperti Kartu As, Simpati, Kartu
Loop dapat mengeceknya melalui Dial
*444# selanjutnya pilih
Cek Status Registrasi, dan selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk
kependudukan NIK atau KTP.
Indosat
Untuk anda pengguna layanan operator Indosat Ooredoo seperti Kartu IM3 Ooredoo,
Mentari dapat mengeceknya dengan mengirimkan sms dengan format:
- INFO#NO KARTU SIM dikirim ke 4444
- Contoh: INFO#0857578987
Smartfren
Bagi pengguna layanan operator Smartfren dapat melakukan pengecekan dengan
cara sms.
Ketik:
CEK kirim ke
4444
Dapat juga melakukan pengecekan melalui web:
XL Axis
Untuk pengguna layanan operator seluler XL dan Axis dapat mengeceknya melalui
dial:
Tri 3
Bagi pelanggan Operator seluler Tri dapat mengeceknya melalui situs registrasi
pada cek nomor melalui web.
- www.registrasi.tri.co.id/ceknomor
- Masukkan Nomor KTP/NIK dan nomor Kartu keluarga anda
- selanjutnya Klik KIRIM
Bagi anda yang nomornya belum di registrasi, anda dapat melakukan registrasi
melalui 4444 dengan mengirimkan SMS sesuai format dari operator
masing-masing. Cara untuk registrasi kartu sim ini sewaktu - waktu dapat berubah, tergantung dari kebijakan masing - masing operator.
Indosat
Pelanggan baru:
NoKTP#Nomor KK#
Pelanggan lama:
ULANG#NomorKTP#NomorKK#
Telkomsel
Pelanggan baru:
REG NomorKTP#Nomor KK#
Pelanggan lama:
ULANG NomorKTP#NomorKK#
Dapat juga melalui
*444# atau
*444*noKTP*noKK#
Tri 3
Pelanggan baru:
NoKTP#Nomor KK#
Pelanggan lama:
ULANG#NomorKTP#NomorKK#
XL Axis
Pelanggan baru
DAFTAR#NomorKTP#NomorKK
Pelanggan lama:
ULANG#NomorKTP#NomorKK
Smartfren
Pelanggan baru:
NomorKTP#NomorKK#
Pelanggan lama: ULANG#NomorKTP#NomorKK#
Format SMS di kirim ke 4444 dan setiap pengguna kartu SIM operator
seluler yang ada di Indonesia diwajibkan untuk melakukan registrasi ini pada
waktu membeli kartu perdana baru maupan registrasi ulang bagi pelanggan lama.
Dengan memasukkan data diri yaitu nomor KTP atau NIK dan juga nomor Kartu
Keluarga yang terdiri dari 16 Digit. sampai batas waktu tanggal 28 Februari
2017, dan jika tidak, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap kartu SIM
secara bertahap.