Cara unreg hapus data NIK dan KK registrasi kartu - Sejak di tetapkannya peraturan pemerintah tentang registrasi ulang kartu Sim dengan menggunakan identitas asli berupa NIK/KTP (nomor induk kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga).
Bagi seluruh pelanggan kartu seluler baik Telkomsel As, Loop, Simpati, Axis dan XL, Mentari, Im3 Ooredoo Indosat, Kartu 3 Tri maupun Smartfren, sebagian besar masyarakat pengguna jasa telekomunikasi ini sudah mendaftarkan kartu SIM yang digunakannya untuk menghindari pemblokiran.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo), bahwa registrasi kartu seluler berdasarkan NIK dan KK, ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Perlindungan terkait penyalahgunaan nomor handphone oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti usaha penipuan dan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoax.
Jika ada fitur Registrasi tentu harus ada juga fitur Unregistrasi, karena jika nomor yang kita gunakan sudah tidak akan digunakan lagi maka yang harus dilakukan adalah menghapus data yang ada di nomor tersebut untuk di gunakan di nomor yang baru.
Fitur UNREG atau menghapus data KTP atau NIK dan Kartu Keluarga, juga bermanfaat jika nomor identitas kita sudah digunakan oleh orang lain, dan dapat langsung menghubungi pihak operator dengan mendatangi masing-masing Gerai, untuk menghapus data kita yang telah digunakan oleh orang lain tersebut, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dari masing-masing operator.
Sedangkan untuk batas penggunaan NIK dan KK hanya dapat digunakan untuk 3 nomor jika melakukan registrasi dan bagi yang ingin mendaftarkan lebih dari 3 nomor dapat menghubungi gerai-gerai pelayanan masing-masing operator seluler.
Untuk cara daftar atau registrasi serta cara mengecek apakah kartu SIM yang kita gunakan sudah teregistrasi atau belum dapat membaca postingan
Cara Cek Apakah Kartu SIM Sudah di Registrasi atau Belum.
Bagi yang ingin mengganti kartu sim dan ingin memindahkan NIK/KK ke kartu yang baru, sebaiknya membatalkan dulu registrasi data identitas NIK/KK yang ada di kartu lama, sehingga penggunaan data identitas NIK/KK tidak akan melebihi kuota yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Untuk menghapus data NIK/KK di nomor yang kita gunakan sendiri, dan telah di uji coba, saat ini sudah dapat dilakukan diantaranya:
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Axis dan XL
Ketik: UNREG#NoHP Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#08181234567
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Indosat
Ketik: UNPAIR#NOHP Kirim Ke 4444
Contoh: UNPAIR#0857891234
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Telkomsel
Ketik: UNREG#NIK Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#757100034567
Dapat juga melalui Dial
*444# pilih
UNREG dan selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk kependudukan NIK atau KTP.
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Smartfren
Ketik: UNREG#NIK# Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#7571888034567#
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Tri3
Melalui Dial
*4444# selanjutnya
pilih
UNREG selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk kependudukan NIK atau KTP.
Bagi anda pengguna kartu Tri juga dapat melakukan Unreg atau pembatalan data NIK/KK melalui situs Tri, dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. melalui link
https//registrasi.tri.co.id/unreg
Perhatian: Cara untuk UNREG atau hapus data NIK KK registrasi kartu SIM ini sewaktu - waktu dapat berubah, tergantung dari kebijakan masing - masing operator.
Bagi anda yang mengalami kesulitan dalam menghapus data maupun registrasi ulang dapat menghubungi masing-masing layanan operator seluler atau dapat langsung mendatangi gerai masing - masing operator.
Bagi anda yang mengalami masalah dengan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga, dapat menghubungi layanan Dukcapil melalui email
dukcapil@gmail.com